Musisi terkenal Virgoun Tambunan Putra, bersama dengan dua tersangka lainnya, PA dan BH, akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan setelah hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiganya positif terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Barat hari Selasa kemarin. “Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” ungkap Syahduddi.
Menurut Syahduddi, meskipun tidak ada bukti keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar narkoba, namun dari barang bukti yang ditemukan, mereka tetap terkategori sebagai penyalahguna narkotika.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki pemasok narkoba jenis sabu yang menyuplai kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA. Pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, ada indikasi kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dipimpin oleh VTP.
Ketiganya saat ini telah didakwa berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I, yang dapat dikenakan pidana rehabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun.
Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen lebih lanjut terhadap para tersangka. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi mereka dan kebutuhan rehabilitasi yang tepat.
Penyelidikan Terus Dilakukan
Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP dalam kasus ini. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat ditindak secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk saat ini, publik diminta untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus ini.






