Kaesang Pangarep Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilkada Jateng 2024

Kaesang Pangarep, calon Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana. Pengurusan surat ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai salah satu syarat pencalonan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengajukan permohonan surat keterangan pada 20 Agustus lalu. Surat tersebut mencakup tiga dokumen penting: keterangan belum pernah terlibat sebagai terdakwa, keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta keterangan mengenai status utang pribadi atau badan hukum.

Read More

“Surat keterangan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Proses pengeluaran surat ini kami lakukan pada hari yang sama dengan permohonan yang diajukan,” ujar Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.

Dalam perkembangan terkait Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan tetap dipedomani hingga penetapan pasangan calon. Hal ini mengacu pada keputusan MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengungkapkan bahwa revisi UU Pilkada yang sebelumnya direncanakan batal disahkan, dan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengacu pada keputusan judicial review MK.

Dengan langkah-langkah tersebut, persaingan dalam Pilkada Jawa Tengah semakin memanas menjelang penetapan calon yang akan berlaga di pemilihan mendatang.

Related posts