Kemenkes : Prevalensi Merokok pada Usia 10-18 Tahun Turun Menjadi 7,4 Persen

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan hasil survei terbaru yang menunjukkan penurunan prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun menjadi 7,4 persen. Hasil ini berasal dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang menunjukkan penurunan signifikan dari angka sebelumnya yang tercatat sebesar 9,1 persen dalam Riset Kesehatan Dasar 2018.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Eva Susanti, menyampaikan temuan tersebut dalam acara Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta pada hari Rabu. Eva mengungkapkan bahwa angka 7,4 persen tersebut, meskipun merupakan penurunan dari tahun sebelumnya, masih lebih tinggi dari target RPJMN 2015-2019 sebesar 5,4 persen.

Read More

Namun, Eva juga menyatakan keprihatinan terhadap peningkatan penggunaan rokok elektrik. Menurut data yang diungkapkan, penggunaan rokok elektrik telah meningkat dari 0,06 persen pada tahun 2018 menjadi 0,13 persen pada SKI 2023. Bahkan, data dari Global Adult Tobacco Survey menunjukkan peningkatan yang signifikan, yakni sepuluh kali lipat dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen.

Eva juga menyoroti kecenderungan anak-anak untuk beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik, mengingat rentang usia dengan prevalensi merokok terbanyak adalah 15-19 tahun, mencapai 56,5 persen, diikuti oleh usia 10-14 tahun sebesar 18,4 persen.

Menanggapi temuan tersebut, Eva menekankan perlunya pendidikan kepada anak-anak agar mereka memahami bahwa merokok bukanlah tren yang baik dan hanya akan mendatangkan kerugian. Kementerian Kesehatan telah menggencarkan berbagai upaya pencegahan, termasuk larangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektrik bagi anak-anak dan wanita hamil, serta larangan iklan di media sosial berbasis teknologi.

Dalam rangka membantu individu yang ingin berhenti merokok, pemerintah menyediakan layanan konseling bebas pulsa melalui Quitline.INA di nomor 0-800-177-6565. Selain itu, puskesmas juga dapat membantu dalam penanganan gejala putus nikotin.

Eva juga menekankan pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh tatanan, termasuk di sekolah, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pemerintah terkait.

Penurunan prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun menjadi 7,4 persen merupakan langkah positif dalam upaya mengurangi angka perokok di Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, dan kerja sama semua pihak dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok dan mendorong gaya hidup sehat di kalangan generasi muda.

Hal ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang bebas dari rokok.

Related posts