Menurut hasil studi terbaru dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), maraknya judi online di Indonesia disebabkan oleh tingkat literasi digital dan literasi keuangan yang rendah di kalangan masyarakat. Peneliti muda Muhammad Nidhal dari CIPS menyampaikan temuannya dalam sebuah pernyataan di Jakarta hari ini.
Menurut Nidhal, faktor-faktor utama yang mempengaruhi perilaku judi online termasuk aksesibilitas yang mudah melalui internet, iklan yang masif, serta pengaruh dari pergaulan dan ajakan dari teman. Secara individual, kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga menjadi pemicu utama.
Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 menunjukkan bahwa hanya 49,6% masyarakat Indonesia memiliki literasi keuangan yang memadai, sementara literasi digital masih rendah dengan angka 41,48%.
“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat, serta kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online di Indonesia,” ungkap Nidhal.
Lebih lanjut, Nidhal menyoroti perlunya peningkatan literasi digital dan keuangan sebagai upaya pencegahan. Literasi yang baik dalam kedua bidang ini tidak hanya membantu mengelola keuangan secara lebih bijak, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik judi online yang merugikan, serta berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan daring dan kebocoran data.
Langkah Preventif dan Perlindungan Konsumen
Dalam menghadapi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan memperketat pengawasan terhadap sistem keuangan nasabah serta mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah dilakukan untuk memblokir rekening terkait.
Namun demikian, Nidhal menilai bahwa diperlukan regulasi yang lebih tegas dan jelas untuk melindungi konsumen di ruang digital. Saat ini, regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan terhadap konsumen dalam konteks judi online.
Panggilan untuk Aksi Bersama
Nidhal juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online, serta mencegah peningkatan kasus perjudian online di lingkungan mereka masing-masing. Upaya kolaborasi antara pemerintah dan swasta dianggap krusial dalam meningkatkan program edukasi dan kampanye literasi digital dan keuangan yang lebih terarah.
Studi ini menegaskan perlunya kesadaran bersama dan tindakan konkret untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dari praktik ilegal judi online, serta untuk melindungi generasi mendatang dari dampak negatif dari kurangnya literasi digital dan keuangan.






