Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis khusus bagi kaum penyandang disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan di Satuan Pelayanan SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menyampaikan bahwa sebanyak 33 penyandang disabilitas turut serta dalam uji SIM ini. Dari jumlah tersebut, 22 orang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji SIM D, sementara 11 lainnya perlu menjalani ujian ulang.
“Program ini merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa kaum penyandang disabilitas dapat memiliki akses yang sama dalam mengurus SIM, seperti halnya warga pada umumnya,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menjelaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan SIM di seluruh Indonesia akan menerapkan program serupa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi sosial dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal transportasi.
Terkait dengan proses ujian, Brigjen Slamet menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara ujian untuk penyandang disabilitas dengan ujian untuk non-disabilitas. Mereka tetap menjalani ujian teori dan praktik seperti layaknya SIM jenis lainnya, dengan lintasan yang sesuai untuk kendaraan roda tiga.
Selain menyelenggarakan uji SIM, Korlantas Polri juga memberikan bantuan sembako kepada para penyandang disabilitas sebagai bagian dari kegiatan sosial dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut di masa mendatang sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang merata dan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai langkah konkret dalam mewujudkan inklusi dan kesetaraan bagi kaum disabilitas di Indonesia.






