Konten Judi Online Berkurang di Indonesia Setelah Akses ke Kamboja dan Filipina Ditutup

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa jumlah konten judi online yang beredar di Indonesia mengalami penurunan signifikan setelah akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina ditutup.

Menurut Usman Kansong, sejak pemerintah melakukan pemutusan akses internet terhadap kedua lokasi tersebut pada 23 Juni 2024, dampaknya mulai terasa secara nyata. “Sekarang sudah mulai terasa, sedikit sekali adanya iklan pop-up dari situs judi baik secara online di media sosial maupun SMS,” ujar Usman

Read More

Langkah pemutusan akses ini diinisiasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia melalui surat dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat tersebut menyerukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera melakukan tindakan pemutusan akses dalam waktu maksimal 3×24 jam sejak diterimanya surat.

Kamboja dan Davao, Filipina, diidentifikasi sebagai lokasi server utama bagi situs judi online yang menyasar pasar Indonesia. Langkah pemutusan akses ini diharapkan dapat mengurangi laju peredaran konten judi ilegal di ruang digital Indonesia.

Meskipun demikian, Kementerian Kominfo tetap intensif dalam menangani konten-konten serupa yang muncul di ruang digital Indonesia. Pada pekan pertama Juli 2024 saja, Kemenkominfo berhasil menangani sebanyak 96.893 konten yang berisi materi judi di platform digital.

Menurut Kementerian Kominfo, penanganan konten judi online merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan produktivitas ruang digital bagi masyarakat. Mereka juga mengajak seluruh pihak, termasuk pengelola media sosial dan penyelenggara sistem elektronik, serta masyarakat umum untuk turut berperan aktif dalam menghilangkan konten negatif seperti judi online.

Bagi masyarakat yang menemukan konten judi di ruang digital, Kementerian Kominfo menyediakan kanal aduan melalui situs web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 08119224545.

Pemerintah Indonesia juga berencana untuk terus mengkaji dan mengevaluasi jangka waktu pemutusan akses terhadap Kamboja dan Davao, Filipina, dengan niat untuk segera mengembalikan akses tersebut jika situasi dianggap sudah kondusif.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir dampak negatif dari perjudian daring serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Related posts