Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial. Peringatan ini muncul menyusul ramainya unggahan video di platform TikTok yang menunjukkan keberadaan jentik hitam dalam air minum dalam kemasan (AMDK).
Trubus Rahadiansyah menekankan bahwa sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti perusahaan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat merugikan baik perusahaan maupun konsumen.
“Dalam konteks hukum, penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial dapat melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong,” ujar Trubus Rahadiansyah.
Trubus juga menyoroti pentingnya klarifikasi dan investigasi mendalam terhadap temuan seperti jentik hitam dalam AMDK. Menurutnya, penanganan yang tepat akan membantu mengungkap apakah masalah tersebut berasal dari dalam produk atau merupakan kesalahan eksternal yang tidak disengaja.
“Saya menyarankan agar masyarakat menuntut klarifikasi dari perusahaan serta melibatkan pemerintah dalam melakukan investigasi lebih lanjut terkait produk yang dipertanyakan,” tambah Trubus.
Lebih lanjut, Trubus Rahadiansyah juga mengingatkan bahwa dalam konteks hukum perlindungan konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan standar atau perjanjian yang ada.
Kasus yang mencuat di media sosial terkait air galon Aqua yang diklaim mengandung jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck juga menyoroti perlunya transparansi dari pihak perusahaan terkait. Meskipun demikian, pemilik akun tersebut menolak untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut ketika dihubungi.
Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat yang mungkin terjadi dari pihak kompetitor yang bersaing.
Dengan demikian, disarankan agar masyarakat selalu mengedepankan kehati-hatian dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial, demi menjaga integritas informasi serta menghormati hak-hak hukum yang ada.






