Dokter spesialis bedah anak dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. dr. Tri Hening Rahayatri, Sp.B, Subsp.Ped(K), mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendonor untuk melakukan transplantasi hati.
Dalam diskusi daring yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Rabu, Dr. Hening menjelaskan bahwa proses transplantasi hati di Indonesia mematuhi regulasi ketat untuk mencegah praktik jual beli organ. “Syarat utama yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada transaksi jual beli organ dalam proses transplantasi,” ujarnya.
Selain itu, proses pemeriksaan untuk pendonor dan penerima organ harus memastikan bahwa keduanya dalam keadaan sehat. Hal ini termasuk pengecekan kompatibilitas golongan darah antara pendonor dan penerima. “Penting untuk golongan darah pendonor dan penerima harus sama guna menghindari reaksi yang tidak diinginkan pada penerima organ,” tambahnya.
Dr. Hening juga menegaskan bahwa baik pendonor maupun penerima harus memiliki riwayat kesehatan yang bebas dari merokok dalam waktu minimal enam bulan sebelum prosedur transplantasi. “Rokok dapat mempengaruhi pembuluh darah, yang bisa berdampak negatif pada proses penyembuhan pasca operasi,” katanya.
Selain itu, dokter juga menyarankan untuk menghindari perlemakan hati yang dapat mempengaruhi fungsi hati secara keseluruhan. “Kondisi perlemakan hati yang terlalu parah memerlukan penanganan khusus sebelum transplantasi hati dapat dilakukan,” jelas Dr. Hening.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi adalah memastikan bahwa pendonor tidak mengidap infeksi menular seperti HIV, serta tidak memiliki riwayat kanker atau tumor ganas yang dapat ditularkan melalui proses transplantasi.
Dengan adanya regulasi ketat dan pemenuhan syarat-syarat tersebut, diharapkan proses transplantasi hati di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan berhasil, meningkatkan harapan hidup pasien yang membutuhkan transplantasi organ ini.






