Pembatasan Usia kerja, Salah Satu Bentuk Diskriminasi Kerja?

Sumber Foto: DetikFinance

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Pemerintah Indonesia menghapus batasan usia  dalam rekrutmen tenaga kerja. Larangan ini tertuang dalam  Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Adanya surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 lalu, menjadi angin segar karena para pekerja di Indonesia merasa pembatasan usia ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi kerja. Alasannya adalah seringkali mereka kesusahan untuk bisa mendapatkan pekerjaan karena usianya sudah melewati batasan usia yang ditentukan oleh perusahaan dalam proses rekrutmen. 

Lalu apa sebenarnya diskriminasi kerja itu? Dan mengapa pembatasan usia kerja dalam proses rekrutmen dinilai sebagai bentuk dari diskriminasi kerja? 

Apa Itu Diskriminasi Kerja? 

Diskriminasi adalah sebuah tindakan atau perilaku yang terjadi ketika karyawan atau calon pekerja diperlakukan dengan tidak adil karena adanya perbedaan tertentu, seperti ras, agama, jenis kelamin atau usia. Dalam konteks dunia kerja sendiri, diskriminasi bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti adanya penolakan lamaran kerja, perbedaan gaji atau pembatasan pada kesempatan promosi berdasarkan pada faktor-faktor tersebut. 

Sebagai contoh jika sebuah perusahaan hanya menerima pelamar yang berusia dibawah 30 tahun tanpa mepertimbangkan pengalaman serta keterampilan pelamar, maka tindakan tersebut tergolong ke dalam bentuk diskriminasi kerja berdasarkan kategori usia. Padahal menurut Badan Pusat Statistik (BPS), usia produktif ada pada rentang umur 15 sampai dengan 64 tahun. Mengacu pada pernyataan BPS tersebut, maka pembatasan usia kerja seperti pada contoh tadi dianggap sebagai bentuk pembatasan kesempatan kerja. 

Mengapa Pembatasan Usia Kerja Termasuk Diskriminasi? 

Meskipun ada beberapa alasan atau tujuan yang diperbolehkan dalam pembatasan usia kerja, seperti misalnya dengan alasan supaya tidak mempekerjakan anak dibawah umur. Namun, pendekatan ini tidak selalu adil dan bisa merugikan banyak pihak. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembatasan usia kerja termasuk ke dalam diskriminasi

  • Mengabaikan Kualitas dan Pengalaman

Usia tidak selalu mencerminkan kemampuan seseorang.  Seorang pelamar yang lebih tua mungkin memiliki pengalaman kerja yang lebih banyak dan keterampilan yang lebih matang dibandingkan pelamar yang lebih muda.  Dengan membatasi usia, perusahaan berisiko kehilangan kandidat berkualitas. 

  • Melanggar Hak Asasi Manusia

Setiap individu berhak mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.  Pembatasan usia dalam rekrutmen bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak tersebut.  Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi dalam pekerjaan dilarang.  

  • Menyebabkan Ketidaksetaraan Kesempatan

Pembatasan usia dapat menyebabkan ketidaksetaraan kesempatan kerja, terutama bagi mereka yang berada di usia produktif namun terhalang oleh batasan tersebut.  Hal ini bisa memperburuk tingkat pengangguran dan menurunkan kualitas tenaga kerja secara keseluruhan. 

 

Related posts