Kemenkominfo Jelaskan Mekanisme Pengendalian Konten di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklarifikasi mekanisme pengendalian konten yang diterapkan di Indonesia, yang dikenal sebagai model “blacklist”. Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, di kantor pusat Kemenkominfo, Jakarta.

Menurut Teguh Arifiyadi, model pengendalian konten blacklist memungkinkan semua konten untuk masuk ke masyarakat terlebih dahulu. Pemerintah baru akan melakukan penyaringan terhadap konten yang dianggap tidak sesuai atau melanggar aturan setelah konten tersebut beredar di ruang digital.

Read More

“Pilihan model blacklist dipilih untuk menjaga amanat sistem pemerintahan Indonesia yang mengutamakan demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar Teguh.

Pendekatan ini berbeda dengan model whitelist yang diterapkan di beberapa negara, seperti China, di mana pemerintah melakukan penyaringan ketat sebelum konten dapat diakses oleh masyarakat. Teguh menjelaskan bahwa meskipun model whitelist dapat menciptakan ruang digital yang lebih “bersih”, namun pendekatannya dapat mengancam demokrasi dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Kementerian Kominfo secara aktif memblokir akses terhadap konten-konten yang dianggap melanggar hukum atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Konten-konten yang sering diblokir termasuk pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk yang melanggar aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, serta informasi terkait terorisme atau radikalisme.

Sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA) Kemenkominfo telah berhasil memblokir lebih dari 5,9 juta konten negatif di ruang digital Indonesia. Jumlah ini mencakup berbagai jenis konten, dengan jumlah terbanyak berasal dari situs-situs web serta platform media sosial seperti X, Meta, dan TikTok.

Dengan penjelasan ini, Kemenkominfo berharap masyarakat dapat lebih memahami upaya pemerintah dalam menjaga keamanan digital sambil tetap mempertahankan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang menjadi landasan bagi negara Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengendalian konten di Indonesia, masyarakat dapat mengakses langsung laman resmi Kemenkominfo atau mengikuti perkembangan terbaru melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.

Related posts