Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholihah, secara tegas menyuarakan keprihatinan atas situasi pekerja anak yang masih merajalela di Indonesia. Dalam pernyataannya, Ai mengungkapkan bahwa sekitar 1,14 juta anak terlibat dalam kondisi tersebut.
Menurut Ai, masalah ini terjadi ketika anak-anak terjun ke dunia usaha sebagai tenaga kerja, baik secara formal maupun informal. Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam pekerjaan yang sangat merugikan, seperti menjadi anak jalanan atau pemulung.
“Dalam data yang kami peroleh di KPAI, angka anak-anak yang terlibat dalam situasi pekerja anak cukup tinggi. Bahkan, hampir 80 persen dari kasus prostitusi online melibatkan anak-anak,” ujar Ai dengan nada prihatin.
Ai menjelaskan bahwa pekerjaan anak bukan hanya memberikan dampak fisik yang merugikan, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan psikologis mereka. Hal ini bertentangan dengan Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 138, yang menetapkan usia minimal anak yang boleh bekerja adalah 15 tahun.
Kondisi ini semakin diperparah oleh realitas di daerah-daerah, di mana banyak orang tua yang mendorong anak-anak mereka untuk bekerja demi mendapatkan manfaat ekonomi. Ai memberikan contoh di Karawang, di mana anak-anak turut serta dalam panen padi, serta di Lombok, di mana anak-anak terlibat dalam panen tembakau.
Ai menegaskan bahwa isu pekerja anak merupakan masalah multi-dimensi yang melibatkan aspek ekonomi, pengasuhan, dan pemenuhan hak anak. Untuk mengatasi hal ini, Ai menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui program Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Kami berharap bahwa dunia usaha juga turut bertanggung jawab dengan menetapkan aturan yang jelas terkait usia minimum bagi pekerja. KPAI akan terus melakukan pengawasan bersama Dewan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menangani situasi ini,” tegas Ai.
Dalam upaya penanganan, Ai menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif, termasuk penarikan anak-anak dari dunia kerja, remediasi, dan pengembalian mereka ke lingkungan pendidikan atau pelatihan saat mereka dewasa. Selain itu, intervensi yang dilakukan terhadap keluarga juga penting, dengan menyasar pada penyadaran, edukasi, dan peningkatan kualitas dalam pengasuhan.
“Saya berharap, melalui kolaborasi dan upaya bersama, kita dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia, di mana hak-hak mereka dilindungi dan mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tutup Ai dengan harapan yang tulus.






