Kejaksaan Agung menyita dana senilai Rp11,88 triliun dari lima perusahaan dalam Wilmar Group, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa korporasi. Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Juni 2025 di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan bahwa dana tersebut telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus usai diserahkan langsung oleh pihak Wilmar.
Uang pengganti itu dihitung berdasarkan kerugian negara yang diidentifikasi oleh BPKP. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti juga disita dan akan diajukan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung, karena perkara ini masih dalam proses hukum. Sebelumnya, pada Maret 2025, tiga grup besar—Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas—telah dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa, meskipun perbuatannya terbukti secara hukum.
Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa memang terjadi, tapi bukan termasuk tindak pidana, atau dikenal dengan istilah ontslag. Akibatnya, para korporasi tersebut dilepaskan dari semua dakwaan, baik dakwaan utama maupun alternatif yang diajukan JPU. Meski begitu, proses hukum berlanjut lewat tuntutan pengembalian kerugian negara serta denda pidana.

Tuntutan terhadap masing-masing korporasi cukup besar. Wilmar Group diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp11,8 triliun. Jika tidak dipenuhi, aset milik Direktur Wilmar, Tenang Parulian, akan disita dan dilelang. Dalam skenario terburuk, ia bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 19 tahun.
Permata Hijau Group dan Musim Mas Group juga tak luput dari tuntutan serupa. Permata Hijau harus mengembalikan hampir Rp938 miliar, sedangkan Musim Mas mencapai hampir Rp4,9 triliun. Jika para pengendali perusahaan tidak mampu membayar, mereka terancam hukuman penjara masing-masing selama 12 dan 15 tahun. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah ekspor CPO Indonesia.





