Kualitas udara di DKI Jakarta pada pagi hari ini masih belum membaik, tercatat dalam kategori tidak sehat berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQ Air. Pada pukul 06.15 WIB, indeks kualitas udara Jakarta mencapai angka 160, dengan penilaian utama terfokus pada partikel PM2,5 yang mencatat konsentrasi sebesar 68 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat tersebut mengindikasikan bahwa kualitas udara di Jakarta dapat merugikan kesehatan manusia, terutama bagi kelompok yang sensitif, serta berpotensi menimbulkan kerusakan pada hewan dan tumbuhan serta nilai estetika lingkungan.
Situs IQ Air juga memberikan rekomendasi kepada masyarakat Jakarta untuk menghindari aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker jika perlu beraktivitas di luar, serta menutup jendela untuk mengurangi paparan udara luar yang kotor.
Sementara itu, Jakarta menempati peringkat kelima sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia hari ini. Peringkat tersebut berdasarkan data global yang menempatkan Kinshasa (Kongo) sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia dengan indeks 188, diikuti oleh Kumpala (Uganda) dengan indeks 183, Lahore (Pakistan) dengan indeks 172, dan Baghdad (Irak) dengan indeks 161.
Sebelumnya, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya percepatan penanganan polusi udara. Kebijakan ini mencakup penyusunan SOP penanganan pencemaran udara, pengawasan polusi dari sektor industri, pemantauan berkala kualitas udara, serta upaya pencegahan dan penanggulangan darurat pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga aktif melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, serta mengembangkan transportasi ramah lingkungan. Selain itu, upaya peningkatan ruang terbuka hijau, gerakan penanaman pohon, dan peningkatan peran serta masyarakat juga menjadi fokus dalam perbaikan kualitas udara di ibu kota.
Dengan evaluasi terus-menerus terhadap kebijakan yang diterapkan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat secara efektif mengatasi permasalahan polusi udara demi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.






