Malaysia Tangkap Pengemis WNI, Disebut Bisa Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Malaysia, kuala Lumpur Skyline

Otoritas Malaysia menangkap 7 pengemis asing dalam operasi di pasar malam Gelang Patah pada Selasa, 30 Januari lalu.

Operasi tersebut  merupakan operasi gabungan antara Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Bahru, dan Departemen Agama Islam.

Di Antara Pengemis yang ditangkap itu diketahui terdapat:

2 Warga Negara Indonesia

2 Warga Negara Thailand

3 Warga Negara Kamboja disabilitas

Usia dari para warga tersebut berkisar antara 34 hingga 63 tahun.

Kompas.com

Modus dari ketujuh warga asing tersebut adalah meminta sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada. mereka juga memanfaatkan disabilitas mereka untuk menarik simpati masyarakat.

melalui modus tersebut, mereka berhasil mengumpulkan RM300 (Rp991.000) per hari atau sekitar RM10.000 (Rp33 Juta) per bulannya.

Apa Saja Pelanggarannya?

Para warga negara asing tersebut ditangkap karena dianggap melanggar:

  • Pasal 6 (1) (c) UU Imigrasi 1959/63, karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia
  • Peraturan 39 (b) dalam peraturan Imigrasi 1963, karena tidak memiliki izin masuk

Sementara itu, dalam operasi lain yang digelar pada 29-30 Januari, terdapat 40 warga negara asing yang ditahan karena dicurigai bekerja tanpa izin sah dan tinggal melebihi batas waktu di Malaysia, di antaranya:

  • 1 pria dan 2 perempuan asal Indonesia
  • 9 pria asal Nepal,
  • 5 pria asal Bangladesh,
  • 15 Pria dan 4 perempuan asal Myanmar,
  • 2 pria dan 1 perempuan asal India,
  • 1 pria asal Kamboja

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *