Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Sebelum Pencoblosan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, yang menaikkan tunjangan kinerja untuk pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindakan ini dilakukan dua hari sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024.

Menurut dokumen resmi yang dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, tunjangan kinerja yang dibayarkan per bulan akan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan. Besaran nominalnya naik dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1, hingga mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 menggantikan peraturan presiden sebelumnya, dan mulai berlaku sejak ditandatangani. Peraturan presiden sebelumnya tentang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, yaitu Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2027, secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2027 tentang tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 13 dalam Perpres tersebut.

Dengan langkah ini, Presiden Jokowi meningkatkan dukungan bagi pegawai Bawaslu menjelang hari penting Pemilu 2024, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *