Pinjol Mahasiswa Berbunga Tidak Sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa, diantaranya:
- PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus),
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil),
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund),
- PT Inclusive Finance Group (DanaCita).
Total pinjaman hampir mencapai Rp450 miliar, dengan 83,6% disalurkan oleh DanaCita.
KPPU mengungkapkan bahwa beragam produk pinjaman mahasiswa daring, yang sering kali mengenakan bunga atau biaya serupa bunga dan memiliki durasi pinjaman tertentu, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Praktik ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Pasal 76 UU tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga, yang harus dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
KPPU Panggil Perusahaan yang Memberi Pinjaman
Dengan menyoroti bahwa pinjaman mahasiswa yang dikenakan bunga atau biaya bulanan serupa bunga, beserta durasi pinjaman tertentu, diduga melanggar hukum dan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut,” bunyi siaran pers KPPU pada Kamis (22/02/2024).
Rencana Student Loan Buat Bantu Mahasiswa Bayar Kuliah
Merespons fenomena pinjol yang digunakan untuk biaya kuliah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengungkapkan opsi student loan sebagai cara lain untuk membantu mahasiswa. Kabarnya, sumber dana student loan ini akan dialokasikan dari dana abadi program LPDP.
Student loan: Uang yang dipinjamkan oleh pemerintah ataupun organisasi swasta untuk membantu mahasiswa membayar kuliah, pun dibayarkan nanti dengan bunga.