Centre for Research Energy and Clean Air (CREA) menyerukan kepada pemerintah untuk menerapkan prinsip “polluter pays” atau kewajiban membayar biaya pengendalian polusi bagi pelaku usaha, terutama terkait dengan emisi polusi udara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara di Jawa Barat dan Banten.
Katherine Hasan, seorang analis dari CREA, menyoroti pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap dampak polusi udara yang merugikan kesehatan masyarakat.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari bahaya polusi udara yang dapat mempengaruhi kesehatan mereka. Prinsip ‘polluter pays’ adalah salah satu cara yang dapat diterapkan, di mana pelaku usaha harus bertanggung jawab membayar biaya pengendalian polusi serta kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan,” ujar Katherine dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut data yang diungkapkan oleh CREA, dampak ekonomi dari emisi polusi udara yang berasal dari tiga PLTU berbasis batu bara di wilayah tersebut mencapai Rp13,1 triliun per tahun. PLTU yang dimaksud meliputi Cirebon 1, Pelabuhan Ratu 1-3, dan Suralaya 1-4.
“Beban ekonomi ini mencakup biaya penanganan penyakit pernapasan yang meningkat dan penurunan produktivitas ekonomi akibat dampak kesehatan yang ditimbulkan. Lebih dari itu, terdapat juga dampak signifikan berupa kehilangan nyawa, dengan setidaknya 1.263 kematian setiap tahunnya akibat emisi polutan dari ketiga PLTU tersebut,” papar Katherine.
Lebih lanjut, Katherine menjelaskan bahwa PLTU Cirebon 1 menimbulkan biaya ekonomi sekitar Rp4,57 triliun, sedangkan PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 dan PLTU Suralaya 1-4 masing-masing mencatat biaya sekitar Rp4,35 triliun dan Rp4,22 triliun. Angka kematian yang disebabkan oleh masing-masing PLTU juga tercatat signifikan, dengan PLTU Cirebon 1 menyebabkan 441 kematian, diikuti oleh PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 (421 kematian) dan PLTU Suralaya 1-4 (401 kematian).
“Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat harus diperhatikan dengan serius. Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang memastikan bahwa pelaku usaha yang menimbulkan polusi udara membayar kontribusi yang adil terhadap biaya pengendalian polusi dan dampak kesehatan yang ditimbulkan,” tambah Katherine.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi serta risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh polusi udara, serta mempromosikan penggunaan teknologi yang lebih bersih dalam industri pembangkit listrik untuk masa depan yang lebih berkelanjutan bagi Indonesia.






