Kemenkominfo Terus Gencarkan Langkah Preventif Berantas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengintensifkan langkah-langkah preventif untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring yang semakin meresahkan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui berbagai strategi yang melibatkan berbagai sektor masyarakat. “Kita telah melakukan SMS Blast dan pendekatan langsung kepada tokoh masyarakat untuk menyuarakan pesan anti perjudian online,” ujarnya kepada ANTARA hari ini.

Read More

Salah satu strategi yang ditekankan adalah edukasi dan sosialisasi melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga pendidikan, dan lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. “Kami juga telah mengumpulkan para tokoh agama untuk menyisipkan pesan pencegahan dalam khotbah atau ceramah mereka,” tambah Usman.

Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga bekerja sama erat dengan TNI dan Polri serta melibatkan aparat di tingkat lokal seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk menyuarakan kampanye anti judi online di berbagai komunitas, termasuk di sekolah-sekolah dan komunitas ojek online.

Pemerintah daerah juga turut serta dengan memasang spanduk anti judi online di tempat-tempat strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, kampanye pencegahan juga dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di media sosial dan melalui laman khusus bernama Bersama Stop Judol.

Usman menegaskan bahwa Kemenkominfo juga secara aktif memblokir akses ke situs-situs perjudian online. Sejak Juli 2023, lebih dari 2,9 juta konten judi online telah berhasil diblokir. Selain itu, Kemenkominfo telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait dengan aktivitas perjudian online kepada Bank Indonesia dan memblokir 5.779 rekening bank terkait melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada aspek teknis, Kemenkominfo telah menangani ribuan sisipan laman judi di situs pendidikan dan pemerintahan sebagai bagian dari upaya untuk membersihkan internet dari konten yang merugikan masyarakat.

Sebagai langkah serius dalam menanggulangi masalah ini, Kemenkominfo juga telah mengirim surat peringatan keras kepada pengelola platform seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok untuk mengurangi penyebaran konten terkait perjudian online.

Upaya ini menunjukkan komitmen penuh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial di Indonesia.

Dengan terus meningkatnya upaya pencegahan dan penindakan ini, diharapkan dapat menekan perjudian online yang semakin merajalela dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *