Jamaah Haji Diminta Laporkan Kondisi Kesehatan ke Puskesmas Usai Berhaji

Praktisi kesehatan, dr. Ngabila Salama, mengimbau seluruh jamaah haji yang telah kembali ke tanah air untuk segera melaporkan kondisi kesehatan mereka di puskesmas terdekat. Langkah ini diambil untuk memantau dan mencegah penularan penyakit pasca mengikuti rangkaian ibadah haji yang padat di Arab Saudi.

Dalam keterangan kepada ANTARA hari ini, Rabu, dr. Ngabila menegaskan bahwa setiap jamaah haji wajib melaporkan kondisi kesehatannya setiap hari selama maksimal 21 hari berturut-turut pasca kepulangan ke tanah air.

Read More

“Pelaporan ini bertujuan untuk memantau kesehatan seluruh jamaah dan mencegah penyebaran penyakit menular seperti COVID-19, MERS yang disebabkan oleh unta, nipah, ebola, atau pneumonia,” jelas dr. Ngabila.

Lebih lanjut, dr. Ngabila menjelaskan bahwa proses pemantauan ini juga untuk memastikan agar jamaah dapat beraktivitas normal di luar rumah tanpa harus menjalani karantina yang berkepanjangan.

“Kami melakukan ini karena ada beberapa penyakit dengan masa inkubasi yang panjang, seperti ebola yang bisa muncul hingga 21 hari setelah terpapar dan memiliki tingkat fatalitas yang tinggi,” tambah dr. Ngabila yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Taman Sari.

Sementara itu, setelah menjalani pemantauan selama 21 hari, petugas kesehatan akan melaporkan hasil kesehatan jamaah ke dalam sistem pelaporan yang dimiliki Kementerian Kesehatan.

Selain itu, dr. Ngabila juga menganjurkan agar jamaah tetap melakukan olahraga fisik ringan untuk menjaga kebugaran tubuh mereka setelah menjalani ibadah haji yang melelahkan.

“Olahraga seperti aerobik, berjalan cepat, atau bersepeda statis di rumah dapat dilakukan minimal 20-30 menit dalam sehari, beberapa kali seminggu,” tutup dr. Ngabila.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesehatan jamaah haji pasca kepulangan mereka dan mencegah potensi penularan penyakit di masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *