Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Perangi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah proaktif dalam memerangi maraknya praktik judi online di Indonesia dengan meluncurkan kanal edukasi baru. Kanal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, pada hari Rabu di Jakarta, diungkapkan bahwa kanal edukasi baru ini dapat diakses melalui https://s.id/bersamastopjudol. Usman menegaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak serius seperti kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial.

Read More

“Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi yang komprehensif melalui kanal ini, yang mencakup informasi tentang hukum yang berlaku, risiko yang dihadapi, serta cara melaporkan praktik judi online,” ujar Usman.

Salah satu fitur utama dari kanal ini adalah layanan hotline stop judi online yang tersedia untuk masyarakat yang ingin melaporkan atau meminta informasi lebih lanjut. Selain itu, tersedia juga salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan berbagai konten edukatif lainnya yang dapat diakses dan disebarluaskan kepada masyarakat luas.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan tindakan teknis dengan memblokir akses ke situs-situs judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, lebih dari 2.945.150 konten judi online telah berhasil diblokir.

Selain itu, Kementerian ini telah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menutup 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online, serta melakukan pemblokiran terhadap 5.779 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga Mei 2024.

Pada aspek pendidikan, Kemenkominfo juga telah berhasil menghapus 16.596 sisipan laman judi dari situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi dari situs pemerintahan, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ruang digital sebagai lingkungan yang aman dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengirimkan surat peringatan keras kepada beberapa platform besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena penggunaannya yang banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan konten terkait judi online.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Usman Kansong menekankan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerja sama semua pihak, dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta aktif dalam menjaga diri dan lingkungan dari bahaya praktik ini.

Dengan diluncurkannya kanal edukasi ini, Kemenkominfo berharap dapat mengurangi prevalensi judi online dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *