Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengumumkan bahwa tanaman kecubung tidak lagi digunakan sebagai obat tradisional. Hal ini disebabkan oleh efek samping yang berbahaya yang ditimbulkan oleh tanaman tersebut.
Ketua PDPOTJI, Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si, menjelaskan bahwa kecubung kini digolongkan sebagai tanaman beracun. “Kecubung tidak dianjurkan lagi sebagai obat tradisional,” tegasnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Senin.
Pernyataan ini menyusul kasus mabuk kecubung yang terjadi di Kalimantan Selatan, di mana 47 orang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, dua di antaranya meninggal dunia. Sebelumnya, beberapa bagian tanaman kecubung memang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan, seperti menambah stamina dan meredakan nyeri otot.
Namun, kecubung diketahui dapat menyebabkan halusinasi, gangguan denyut jantung, bahkan kematian. “Efek dan durasinya berbeda pada setiap individu. Meskipun hanya ditempel, bisa menyebabkan reaksi psikoaktif yang berbahaya,” ungkap Inggrid.
Akibatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kecubung. Saat ini, kecubung hanya boleh ditanam sebagai tanaman hias.
Inggrid juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi kecubung dalam bentuk apapun dan meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam serta mengatur penanaman kecubung agar kasus keracunan dapat diminimalisasi.
Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan telah mengambil langkah konkret, termasuk pendataan di RSJ dan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan tanaman kecubung. Kombes Pol. Adam Erwindi dari Polda Kalsel menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait, seperti BNNP dan BPOM, untuk menangani kasus ini secara serius.






