Dokter Jiwa Paparkan Tata Laksana Mengatasi Kecanduan Judi Online

Dr. dr. Kristiana Siste, Sp.K.J., Subsp. AD(K), dokter spesialis jiwa konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, memaparkan tata laksana menyeluruh untuk menangani kecanduan judi online dalam sebuah diskusi online yang berlangsung di Jakarta pada Jumat lalu.

Menurut Dr. Siste, penanganan kecanduan judi online memerlukan pendekatan komprehensif yang meliputi beberapa tahap penting. Tahap pertama adalah identifikasi indikasi kecanduan, seperti kebohongan mengenai aktivitas judi dan taruhan yang melebihi kemampuan finansial. Selain itu, penting juga untuk memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, serta melakukan diagnosis dan terapi yang sesuai.

Read More

“Langkah terakhir adalah relapse prevention therapy, yaitu terapi pencegahan kekambuhan, karena adiksi adalah penyakit kronis yang cenderung kambuh. Dengan akses yang sangat mudah untuk judi online, pencegahan kekambuhan menjadi sangat penting,” jelas Dr. Siste, yang juga merupakan pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Dalam penanganan kecanduan judi online, Dr. Siste menekankan perlunya memperbaiki komorbiditas dan efek samping dari adiksi tersebut. Ini termasuk mengatasi gejala fisik, ide untuk mengakhiri hidup, gangguan depresi, serta memperbaiki fungsi sosial, fisik, dan mental. Peningkatan kualitas hidup, termasuk gaya hidup sehat dan kualitas tidur yang baik, juga menjadi fokus utama.

Selain psikoterapi, Dr. Siste mengungkapkan bahwa terapi obat dapat digunakan untuk mengurangi impulsivitas, yang sering kali merupakan dampak dari kerusakan pada bagian otak. “Obat ini membantu mengurangi perilaku impulsif sehingga psikoterapi dapat dilakukan dengan lebih efektif. Terapi terbaru seperti simulasi otak juga sedang dikembangkan,” tambahnya.

Screening dini menjadi faktor penting dalam mendeteksi kecanduan judi sejak awal. Dr. Siste menyarankan agar terapi dilakukan secepat mungkin untuk mencegah kerusakan otak yang lebih luas. Secara global, sekitar 1,4 persen dari populasi dewasa mengalami masalah judi yang signifikan, sedangkan di Indonesia, angka tersebut mencapai 2 persen. Remaja juga merupakan kelompok rentan dengan angka kecanduan judi antara 0,2 hingga 12,3 persen.

Dr. Siste menggarisbawahi bahwa mereka yang sudah mengalami masalah adiksi harus benar-benar menghindari aktivitas judi. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan tenaga kesehatan untuk memberantas judi online serta memberikan edukasi pencegahan kepada masyarakat.

“Upaya pemberantasan judi online harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah yang harus menindak tegas situs judi online dan tenaga kesehatan yang berperan dalam edukasi serta terapi,” tutup Dr. Siste.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *