Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live jika tidak segera menangani masalah konten judi online dan pornografi yang ditemukan di platform tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).
“Jika pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk mengatasi permasalahan judi online dan pornografi ini, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” ujar Budi Arie.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, setelah sebelumnya mengirimkan teguran pertama pada 16 Juli 2024. Surat teguran ini menuntut PT Bigo Technology Indonesia untuk segera menghapus seluruh konten negatif dan meningkatkan sistem moderasi di platform Bigo Live.
Selama patroli siber dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di Bigo Live. Selain itu, dari 15 hingga 18 Agustus 2024, terdeteksi 32 akun yang menyebarluaskan konten pornografi. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran konten ilegal tersebut.
“Kami terus memantau dan mendapati bahwa konten ilegal masih ada di platform Bigo Live. Kami berharap Bigo Live segera melakukan tindakan perbaikan yang signifikan untuk mencegah kemunculan konten negatif di masa depan,” tambah Budi Arie.






