X Diminta Penuhi Kewajiban Miliki Kantor Perwakilan di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia mengumumkan rencananya untuk meminta platform digital X agar segera memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, X merupakan satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tanpa keberadaan kantor perwakilan. “X harus memiliki perwakilan di Indonesia, mengingat platform ini digunakan oleh 25 juta orang di tanah air,” ujarnya.

Read More

Saat ini, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan X dilakukan melalui surat, yang dinilai kurang efektif. Budi menekankan bahwa platform lain lebih responsif dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan konten negatif, seperti hoaks dan ujaran kebencian.

Rencana ini juga muncul setelah X absen dari deklarasi Pilkada Damai 2024 yang diadakan oleh Kemenkominfo bersama dengan enam platform besar lainnya, termasuk Meta, Google, dan TikTok. “Keberadaan X dalam deklarasi tersebut penting untuk menunjukkan komitmen mereka menjaga ruang digital yang produktif selama pemilihan,” tambah Budi.

Jika permintaan pemerintah ini tidak diindahkan, Budi memperingatkan bahwa tindakan tegas mungkin diambil, termasuk kemungkinan penutupan akses ke X, mirip dengan langkah yang diambil oleh Brasil. “Itu adalah opsi ekstrem, tetapi kami tidak akan ragu untuk mempertimbangkan tindakan tersebut jika diperlukan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kesetaraan bagi semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia dan memastikan tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna di ruang digital.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *