Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur negara, TNI, dan Polri akan dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Selain itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru, tepatnya di bulan Juni 2025. Pengumuman ini merupakan bagian dari PP Nomor 11 Tahun 2025 dan akan diterima oleh 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan para pensiunan.
THR yang diberikan didasarkan pada gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah akan mendapatkan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan, di sisi lain, akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan mereka.
Dengan pencairan ini, kamu bisa merasa lebih tenang karena program tersebut telah dirancang untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri, sekaligus memberikan insentif tambahan menjelang hari raya. Selamat menyambut Ramadan dan semoga pencairan THR serta gaji ke-13 membawa berkah bagi seluruh penerima!






