DPO Kasus Penipuan Bisnis Walet di Samarinda, Korban Minta Aparat Bergerak Cepat

Kasus dugaan penipuan bermodus bisnis sarang burung walet menyeret seorang pria di Kota Samarinda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban bernama Hendri (40), warga Kota Medan, mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat investasi yang diduga fiktif tersebut.

Kasus ini bermula pada Juni 2023 ketika Hendri tertarik bekerja sama dalam bisnis sarang walet yang ditawarkan oleh Andriyanto (47), warga Jalan AW Syahrani, Perum Villa Tamara, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam kesepakatan awal, kedua pihak sepakat pembagian keuntungan sebesar 50:50. Untuk meyakinkan korban, Andriyanto menunjukkan 10 kotak berisi sarang burung walet sebagai bukti usaha yang dijalankan. Percaya dengan penawaran tersebut, Hendri mentransfer dana investasi sebesar Rp7 miliar.

Namun, tak lama setelah transfer dilakukan, Andriyanto mengirimkan Rp1,9 miliar kepada korban yang disebut sebagai keuntungan awal bisnis dan dijanjikan akan dibayarkan secara bertahap.

Kuasa hukum korban, Rendi Situmorang dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Erwin Gading P Lingga dan Rekan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan rekening, uang Rp1,9 miliar tersebut ternyata merupakan bagian dari dana yang sebelumnya ditransfer korban.

“Seolah-olah itu keuntungan dari bisnis tersebut, padahal berasal dari uang klien kami sendiri,” ujarnya dalam keterangan di Medan, Selasa (10/2/2026).

Pada Februari 2024, Hendri mendatangi Andriyanto untuk meminta pertanggungjawaban atas investasi tersebut. Namun, tersangka tidak dapat menjelaskan penggunaan dana yang telah diterima. Korban pun meminta pengembalian sisa dana yang belum kembali.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,08 miliar. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda dengan nomor laporan LP/B/342/V/2025/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 30 Mei 2025.

Dalam proses penyelidikan, Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda resmi menerbitkan DPO atas nama Andriyanto dengan nomor DPO/37/VIII, Res.1.11/2025/Reskrim. Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap tersangka.

“Kami berharap dengan terbitnya DPO ini, tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rendi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *