Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam yang tersembunyi di balik kedok kandang kuda. Lokasi ini terletak di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, yang dirancang sedemikian rupa untuk mengelabui pihak kepolisian.
Kompol Bara Libra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa lokasi tersebut tampak seperti kandang kuda dari luar, lengkap dengan hewan kuda untuk memberikan kesan yang meyakinkan. Bagian depannya ditutup rapat menggunakan seng, sehingga tidak mencurigakan bagi orang yang lewat.
Praktik judi sabung ayam di tempat ini dikontrol oleh sejumlah oknum panitia, yang mengatur seluruh rangkaian acara dari taruhan hingga pelaksanaan pertandingan. Menurut Bara, ada variasi taruhan yang dilakukan, dengan nominal yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per pertandingan. Panitia mendapatkan 10% dari kemenangan sebagai bagian dari pengelolaan kegiatan ini.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (21/7), Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 70 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut, serta menyita 40 ekor ayam yang digunakan dalam pertandingan sabung ayam ilegal ini.
Bara juga mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang terlibat dalam praktik judi ini, termasuk apakah mereka berasal dari masyarakat sekitar atau dari luar kota.
Kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, dan Polda Metro Jaya telah berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.






