Polisi Tangkap Tersangka Penjual Video Porno di Telegram

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga terlibat dalam penjualan konten video pornografi melalui aplikasi Telegram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya temuan terkait akun grup Telegram bernama “Deflamingo Collection” yang menawarkan video dengan muatan asusila, termasuk video pornografi anak.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2024. Selama patroli, petugas menemukan grup Telegram yang terlibat dalam perdagangan konten video pornografi.

Read More

“Video-video tersebut ditawarkan dalam dua paket, yakni paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu. Pembayaran dilakukan melalui beberapa platform dompet digital seperti Dana, OVO, dan ShopeePay,” jelas Ade Safri.

Tersangka M ditangkap pada Jumat, 24 Juli 2024, di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, email, akun Twitter (X), akun Telegram, serta empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

“Tersangka M kini berada dalam tahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ade Safri. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi konten pornografi ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *