Polisi Terus Kejar Tersangka Utama Kasus Penipuan “Like” Video YouTube

Polda Metro Jaya masih berupaya keras mengejar tersangka utama dalam kasus penipuan yang menggunakan modus mengklik “like” video di platform YouTube. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, tersangka berinisial D diduga menjadi otak dari kejahatan ini.

Ade Safri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih memburu keberadaan tersangka lain selain dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu EO (47 tahun) dan SM (29 tahun). Tersangka D diduga saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja, meskipun merupakan warga negara Indonesia.

Read More

“Tersangka D adalah yang menginstruksikan tersangka EO untuk mencari rekening bank dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Ade Safri.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan tersangka EO yang meminta bantuan tersangka SM untuk mencari orang yang bersedia data pribadinya digunakan untuk membuka rekening bank. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan kriminal seperti penipuan.

“Tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 nomor rekening tersebut ke Kamboja setelah mendaftarkannya dengan beberapa telepon seluler yang baru,” tambah Ade Safri.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban penipuan yang langsung mengadukan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terekam dengan nomor LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Tersangka EO dan SM berhasil ditangkap pada Selasa (25/6) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jakarta Barat. Saat penangkapan, polisi menyita dua buah ponsel sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81, 82, atau 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Metro Jaya berharap dapat segera menangkap tersangka utama D untuk melengkapi proses hukum atas kasus ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *