Polisi Imbau Pengunjuk Rasa di Jakarta untuk Tetap Santun dan Hindari Provokasi

Menjelang hari aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah lokasi utama Jakarta, termasuk di sekitar Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Mahkamah Konstitusi, Istana Merdeka, dan Gedung MPR/DPR RI, pihak kepolisian mengeluarkan imbauan kepada para peserta demonstrasi untuk menjaga sikap santun dan menghindari tindakan provokatif.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya Kamis (22/8), meminta para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang damai dan tidak mengandung ujaran kebencian. “Kami mengimbau agar semua pihak bisa menyampaikan pendapat dengan sejuk dan tidak provokatif. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ade Ary.

Read More

Aksi unjuk rasa hari ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh, mahasiswa, akademisi, dan partai politik, yang menuntut pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Para peserta akan menggelar aksi di Gedung DPR RI untuk menuntut agar putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tidak ditolak.

Menurut Ade Ary, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengamankan kawasan tersebut. Rincian kekuatan pengamanan meliputi 1.881 personel dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 210 personel dari Satuan Tugas Resor (Satgasres), dan 884 personel dari Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI serta pemerintah daerah.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari kawasan yang menjadi pusat aksi unjuk rasa dan mencari rute alternatif untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Sebelumnya, Partai Buruh mengajukan tuntutan agar DPR RI tidak menolak dan mengubah keputusan MK yang terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimum calon kepala daerah. Putusan MK ini menggantikan tafsir sebelumnya yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung. Meskipun MK telah memutuskan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna mendatang untuk mengakomodasi perubahan tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *