Ribuan massa mulai memadati depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta Pusat hari ini, Kamis, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tahapan pencalonan kepala daerah. Aksi unjuk rasa ini melibatkan berbagai elemen, termasuk buruh, Partai Buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Hingga pukul 10.30 WIB, massa terlihat berkumpul dengan tertib sambil mengungkapkan tuntutan mereka. Mereka meminta agar DPR RI tidak mengubah keputusan MK yang tercantum dalam Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Meski demikian, jalan di depan gedung DPR masih dapat dilalui, meski hanya satu jalur yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Para pengunjuk rasa menggarisbawahi pentingnya pengawalan atas keputusan MK. Salah satu orator dalam aksi tersebut menegaskan, “Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam.”
Putusan MK yang diprotes meliputi:
- Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024: Mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.
- Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024: Menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih, seperti yang diatur dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada, pada rapat paripurna DPR terdekat. Terdapat dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat tersebut:
- Penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
- Perubahan Pasal 40 untuk mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan ambang batas pencalonan hanya bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Dengan aksi ini, para pengunjuk rasa berharap keputusan MK tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa adanya perubahan oleh DPR RI.






