Jakarta, 10 Oktober 2024 – Keluarga Vadel Alfajar Bajideh (VAB) resmi melaporkan artis Nikita Mirzani ke pihak berwajib setelah merasa tersinggung dengan unggahan di akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi pernyataan yang dianggap menghina, termasuk istilah “keluarga miskin” dan komentar negatif tentang fisik.
“Dari keterangan yang kami terima, kalimat-kalimat tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik keluarga VAB,” jelas Nurma.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 7 Oktober 2024. Keluarga VAB berharap pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini.
Nikita Mirzani kini terancam dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 (3) UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan selebriti dalam penggunaan media sosial, dan menjadi perhatian publik terkait etika berkomunikasi di platform digital.





