Penolakan Masih Menguat Terhadap Kebijakan Tapera

Tapera, kebijakan kontroversial yang mengatur tabungan perumahan rakyat, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun diinisiasi dengan niat baik untuk mengatasi masalah backlog perumahan yang tinggi dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni, penolakan terhadap kebijakan ini semakin menguat.

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan adalah perluasan kepesertaan Tapera, yang kini tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, hingga pekerja mandiri.

Namun, penolakan terhadap Tapera tidak hanya berkaitan dengan cakupan kepesertaannya. Beban iuran yang ditetapkan, sebesar 3 persen yang dibagi antara pekerja dan perusahaan, menjadi beban tambahan bagi banyak pihak. Pengusaha memandangnya sebagai beban finansial tambahan yang dapat mempengaruhi kesehatan bisnis mereka, sementara pekerja merasa dirugikan dengan adanya potongan tambahan 2,5 persen dari penghasilan mereka.

Tak hanya itu, sejumlah pekerja juga menyoroti ketidaksesuaian persyaratan pembiayaan Tapera dengan kebutuhan mereka. Batasan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan ketentuan bahwa pembiayaan hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum memiliki rumah menjadi alasan penolakan bagi sebagian orang.

Meskipun pemerintah berargumen bahwa program Tapera merupakan solusi untuk mengatasi backlog perumahan dan membantu warga berpenghasilan rendah, penolakan masyarakat terhadap kebijakan ini terus menguat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat bahwa kebijakan ini akan menambah beban pungutan yang harus ditanggung pemberi kerja, sementara sejumlah pekerja swasta dan BUMN merasa kebijakan ini hanya akan menjadi beban tambahan dalam kehidupan mereka.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menambahkan bahwa kebijakan ini belum tentu efektif mengatasi kekurangan perumahan di Indonesia. Selain itu, Celios juga mengusulkan revisi terhadap regulasi Tapera untuk menghindari dampak ekonomi negatif yang berpotensi timbul.

Meskipun pemerintah menyatakan niat baik dalam menggulirkan kebijakan Tapera, penolakan yang luas dari masyarakat menunjukkan perlunya dialog terbuka dan mendalam antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk mencari solusi yang lebih dapat diterima oleh semua pihak. Transparansi dalam pengelolaan dana serta pembenahan tata kelola lembaga juga menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan publik yang lebih besar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *