Polisi memberikan waktu tiga hari kepada tim penyidik untuk mendalami kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan musisi terkenal Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan seorang teman wanitanya berinisial PA. Keduanya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih dalam proses pemeriksaan intensif terhadap Virgoun dan PA. “Kami memiliki waktu 72 jam untuk melakukan pendalaman dan memutuskan apakah akan menaikkan status keduanya menjadi tersangka atau tidak,” ujar Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu klip sabu dan sebuah alat hisap dari tempat tinggal Virgoun. Hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamin.
Panjiyoga juga meminta kepada media dan masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna memutuskan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini sedang menjadi sorotan publik mengingat Virgoun adalah seorang figur publik yang dikenal luas di Indonesia melalui karya-karya musiknya. Polisi berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses penyidikan akan terus berlanjut dalam tiga hari ke depan, dimana hasil pendalaman tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terkait dengan kasus ini.





