Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menanggulangi berbagai modus baru yang digunakan oleh pelaku judi online untuk menghindari tindakan hukum. Dalam sebuah acara diskusi daring pada Senin kemarin, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa tim Satgas tengah mendalami berbagai metode yang digunakan para pelaku.
“Di Satgas kami mendiskusikan banyak hal, termasuk modus-modus baru. Ini mencakup cara mereka memasarkan, mentransaksikan, hingga mencuci uang agar tampak legal,” ujar Teguh. Ia menjelaskan bahwa para pelaku judi online sering kali membuat situs web dengan domain tertentu, namun ketika situs tersebut terdeteksi dan diblokir, mereka berpindah ke metode lain seperti penggunaan IP address, redirect link, dan aplikasi.
Menurut Teguh, pelaku judi online kini memanfaatkan berkas APK dan platform media sosial seperti Telegram dan X untuk menyebarluaskan konten judi. Bahkan, mereka telah mengakali sistem dengan menyisipkan konten promosi judi pada situs-situs pemerintah, pendidikan, dan organisasi lain yang sulit untuk diblokir secara langsung.
“Saat ini mereka menyisipkan promosi judi di website-website pemerintahan yang berdomain .go.id. Mereka menyadari bahwa sistem kami tidak bisa langsung memblokir situs .go.id. Jumlahnya sudah lebih dari 25.000,” jelas Teguh. Ia menambahkan bahwa para pelaku terus berpindah ke situs-situs pendidikan (.ac.id) dan organisasi (.or.id) untuk menghindari deteksi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk tim khusus yang bekerja 24 jam dalam tiga sif untuk memantau dan mengatasi modus-modus judi online ini. Tim ini terdiri dari ratusan personel yang memantau lalu lintas internet, mendeteksi modus-modus baru, dan melakukan crawling untuk menemukan situs judi online.
Teguh juga mengungkapkan bahwa pihaknya memantau metode pembayaran yang digunakan, termasuk konversi pulsa dan mata uang kripto. Untuk memutuskan akses terhadap situs-situs judi online, Kementerian menggunakan tiga pendekatan utama: mesin crawling dengan kecerdasan artifisial, patroli manual, dan laporan masyarakat.
“Dalam tujuh tahun terakhir, kami telah memblokir 3,8 juta website, aplikasi, atau IP terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 2,5 juta diblokir dalam setahun terakhir, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya,” kata Teguh.
Untuk menghadapi modus yang semakin canggih, kolaborasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia menjadi semakin krusial. Upaya kolektif ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memberantas perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.






