Kepolisian Siagakan 1.293 Personel untuk Amankan Aksi di KPU RI

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengerahkan 1.293 personel gabungan untuk mengantisipasi aksi beberapa elemen masyarakat di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya kepada pers pada Jumat, menjelaskan bahwa personel gabungan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait lainnya. “Kami menempatkan personel di sekitar Gedung KPU untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung penyelenggara pemilu tersebut,” kata Susatyo.

Read More

Mengenai penutupan arus lalu lintas, Susatyo mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional. Penutupan atau penyekatan akan diterapkan jika diperlukan, bergantung pada perkembangan situasi di lapangan. “Jika eskalasi massa meningkat, kami akan melakukan penyekatan,” tambahnya.

Kapolres juga menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat agar bertindak persuasif, tidak terprovokasi, dan mengutamakan negosiasi serta pelayanan yang humanis. Ia mengimbau kepada koordinator lapangan dan peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Susatyo memastikan bahwa seluruh personel pengamanan tidak akan membawa senjata dan akan menghargai hak massa aksi untuk menyampaikan pendapat mereka.

Aksi ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengeluarkan dua putusan penting. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan seperti sebelumnya.

Selain itu, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. RUU ini mencakup penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA serta perubahan ambang batas pencalonan pilkada yang hanya berlaku bagi partai non-parlemen.

Kepolisian akan terus memantau situasi dan memastikan keamanan selama aksi berlangsung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *