Aksi demo Apdesi soal jabatan Kepala Desa (Kades) membuahkan hasil setelah aksi turun ke Gedung DPR RI.
Tuntutan kepala desa soal masa jabatan diperpanjang ke DPR RI, akhirnya berakhir dengan UU Desa direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR RI merevisi UU Desa dengan masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas 2 periode.
Hal itu diungkapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.
Kebijakan baru itu akan dimasukkan melalui revisi Undang-Undang (UU) Desa.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek
Seperti diketahui, sebelumnya jabatan kepala desa hanya bisa sampai enam tahun dengan maksimal tiga periode.
“Secara prinsip, berbagai aspirasi dan kepala desa dan perangkat desa sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama pemerintah. Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan di ketok palu pada masa persidangan yang akan datang,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet mengatakan bahwa selain masa jabatan kepala desa, dalam UU Desa revisi ada dibahas Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
“Selain itu juga penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; serta Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang,” jelas Bamsoet.
Ia pun berjanji bahwa UU Desa ini akan kembali dibahas setelah Pemilu 2024. Sehingga para kepala desa jangan terlalu terburu-buru.
Pasalnya, Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, dan semua instansi diharapkan fokus dengan pekerjaan.
Sehingga keputusan UU Desa nanti tidak terpolitisi oleh alasan apapun






