DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk UMKM, meskipun kewajiban tersebut ditunda dari Oktober 2024 menjadi 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan penerapan standar halal di produk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di wilayah Jakarta.
Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, menyatakan bahwa sertifikasi halal memiliki peran vital dalam industri pangan. Ini memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pelaku usaha serta konsumen.
Dinas PPKUKM aktif dalam pembinaan usaha, memastikan produk berkualitas tinggi dan terjamin halal dari produksi hingga pemasaran. Mereka memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi ini bagi produk pangan.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen serta menyiapkan UMKM dalam menghadapi regulasi yang mengharuskan sertifikasi halal pada 2026,” ungkap Ratu.
Selama lima tahun terakhir, DKI Jakarta telah memfasilitasi 10.575 sertifikat halal. Meskipun demikian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunda deadline kewajiban sertifikasi halal karena rendahnya pencapaian target sertifikasi per tahun. Saat ini, hanya sekitar empat juta sertifikasi halal yang tercapai setiap tahun, jauh dari target 10 juta.
Keputusan DKI Jakarta untuk tetap memfasilitasi sertifikasi halal menunjukkan komitmennya terhadap keamanan dan kepercayaan konsumen. Diharapkan, langkah ini akan mendorong pertumbuhan dan meningkatkan omset UMKM di ibu kota.